HIKMAH
–HIKMAH HUKUM QISHAS
a.
Menjadikan berikap hati-hati
pada setiap orang, untuk tidak berbuat penganiayaan fisik kepada yang lain.
b.
Menjadikan kehidupan manusia
aman karena di ayomi oleh hokum yang tegas, adil dan bijaksana.
c.
Menunjukkan hukum islam benar-benar
membawa rahmat dan kedamaian hidup bagi kehidupan umat manusia di seluruh alam
semesta.
d.
Terlindunginya jiwa-raga
manusia dari ancaman kejahatan.
e.
Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
f.
Menujukkan rasa kepatuhan dan
penyerahan diri terhadap hokum Allah SWT.
HIKMAH-HIKMAH DIYAT
v Menjadikan orang lebih berhati-hati terhadap orang lain, apabila
terjadi suatu masalah tidak mudah menganiaya secara fisik. Mengingat menganiaya
orang lain akan terkena sangsi hokum, yaitu membayar denda berupa barang yang
cukup besar nilainya.
v Kehidupan bermasyarakat menjadi tenang, tentram, damai, dan
sejahtera, karena masing-masing orang merasa di lindungi oleh hokum.
v Sebagai bukti perhatian Allah terhadap manusia dalam menjaga derajat
kemanusiaannya. Dan sekaligus menunjukkan bahwa benar-benar derajat-martabat
manusia itu mulia serta mahal harganya.
HIKMAH-HIKMAH KAFARAT
1.
Mendidik manusia agar disiplin
dan berhati-hati dalam bergaul dengan anggota keluarganya maupun dengan orang
lain.
2.
Mendidik manusia untuk bertanggung
jawab, karena setiap pelanggaran yang di lakukan, ia harus menebusnya dengan
berbagai macam tebusan yang simbang dengan tingkat kesalahannya.
3.
Memotivasi manusia agar lebih
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan jalan bertaubat kepada-Nya.
0 komentar:
Posting Komentar